Menimbang keputusan yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM (AD/ART) BEM menerangkan bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa serta Pengurus BEM memiliki masa jabatan 1 tahun periode dan dapat dipilih untuk periode selanjutnya.
Dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Mahasiswa No. II/11 Tahun 2015 untuk membentuk Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Sementara (KPUMS), maka dengan ini kami selaku KPUMS yang telah terbentuk menginfomasikan kepada seluruh masyarakat mahasiswa STIE Dewantara bahwa akan diselenggarakan dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut:
No. | Kegiatan | Hari/Tanggal |
1 | Sosialisasi dan Pendaftaran Pilpresma 2015 | 7-14 November 2015 |
2 | Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa | 16-21 November 2015 |
3 | Masa tenang | 23-27 November 2015 |
4 | Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa | 28 November 2015 |
Dilanjutkan setelah itu akan dilaksanakan sidang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) BEM periode 2014-2015 pada tanggal 6 Desember 2015, serta pelantikkan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa beserta jajaran kementeriannya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2015.
Maka dengan itu, untuk seluruh masyarakat mahasiswa STIE Dewantara perlu disampaikan untuk memilih salah satu dari calon pasangan tersebut dan tidak golput dalam Pilpresma nanti. Sekian informasi ini saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf.
Terimakasih,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Ketua KPUMS,
Taufik Hidayatulloh