Registrasi Mahasiswa Pindahan

Sesuai dengan Surat KOPERTIS Wilayah 4 Nomor: 2611/K4/KM/2015, Tentang perpindahan Mahasiswa.

Bagi mahasiswa pindahan atau lanjutan dari PT/Fakultas/Program Studi lain, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Menyerahkan surat pengantar dari perguruan tinggi asal;
  2. Menyerahkan Surat keterangan mutasi mahasiswa dari perguruan tinggi asal;
  3. Terdaftar di laporan EPSBED/PDPT;
  4. Menyerahkan Fotokopi KTM;
  5. Mengajukan surat permohonan konversi mata kuliah kepada Ketua Program Studi dan tembusan kepada Ketua, dengan melampirkan :
    1. Fotokopi Ijazah dari perguruan tinggi sebelumnya, legalisir dan cap basah;
    2. Fotokopi Transkrip Nilai yang telah legalisir dan cap basah
  6. Lulus tes mahasiswa baru STIE Dewantara;
  7. Nilai D dan E wajib diulang;
  8. Nilai mata kuliah yang sama atau sesuai dan sudah lulus (minimal C) dapat ditransfer atau dikonversi ke STIE Dewantara;
  9. Memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
YouTube
Instagram