Sesuai dengan Surat KOPERTIS Wilayah 4 Nomor: 2611/K4/KM/2015, Tentang perpindahan Mahasiswa.
Bagi mahasiswa pindahan atau lanjutan dari PT/Fakultas/Program Studi lain, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Menyerahkan surat pengantar dari perguruan tinggi asal;
- Menyerahkan Surat keterangan mutasi mahasiswa dari perguruan tinggi asal;
- Terdaftar di laporan EPSBED/PDPT;
- Menyerahkan Fotokopi KTM;
- Mengajukan surat permohonan konversi mata kuliah kepada Ketua Program Studi dan tembusan kepada Ketua, dengan melampirkan :
- Fotokopi Ijazah dari perguruan tinggi sebelumnya, legalisir dan cap basah;
- Fotokopi Transkrip Nilai yang telah legalisir dan cap basah
- Lulus tes mahasiswa baru STIE Dewantara;
- Nilai D dan E wajib diulang;
- Nilai mata kuliah yang sama atau sesuai dan sudah lulus (minimal C) dapat ditransfer atau dikonversi ke STIE Dewantara;
- Memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.