Pengumuman Libur Pilkada 2017

Sehubungan dengan kuputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional, maka:

1. Seluruh kegiatan akademik pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 diliburkan.

2. Perkuliahan pada hari tersebut diganti dan disepakati antara Mahasiswa dan Dosen.

 

Demikian pengumuman ini untuk menjadi maklum.

Pengumuman Libur Pemilu 2017
Pengumuman Libur Pemilu 2017

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YouTube
Instagram